Kamis, 17 Maret 2011

ILLEGAL LOGGING

ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA
Mahardhika L. - 10208763

I. Pendahuluan
Saat ini hutan di Indonesia mendapat tekanan yang luar biasa akibat illegal logging (Pembalakan Liar) yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Khususnya Hutan Tropis, untuk wilayah Riau dan Kalimantan. Jika hutan ini habis dalam kurun waktu 20 tahun mendatang, akan memberikan dampak dampak yang jelas,misalnya global warming,kepunahan flora dan fauna, dan terputusnya ekosistem dan rantai makanan.
Penyelenggaraan kehutanan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun hendaknya tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Mengingat sumber kehutanan merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki peran ganda, di satu sisi berperan sebagai modal pertumbuhan ekonomi, dan di sisi lain berperan sebagai penyangga sistem kehidupan. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya kehutanan harus dilakukan secara seimbang untuk menjamin kelangsungan pembangunan nasional.
Illegal logging sepertinya sudah menjadi kejahatan yang tidak saja merugikan Negara tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Dunia Internasional menyorot Indonesia sebagai Negara yang mengalami deforestasi tertinggi, ada anggapan dari dunia internasional bahwa Indonesia belum mampu sepenuhnya melaksanakan konsep-konsep perlindungan hutan.
Mengingat illegal logging (pembalakan liar) maupun log smuggling (penyelundupan kayu) rentan memicu timbulnya illegal timber trade (Perdagangan Kayu Ilegal ), maka selain diupayakan membangun komitmen di dalam negeri, pemberantasan illegal logging diperlukan juga komitmen internasional, yang dapat menjadi pembeli terbesar dalam illegal timber trade.
Usaha pemerintah dalam memerangi pembalakan liar akhir-akhir ini memang menunjukan kemajuan,seperti diberitakan di berbagai media massa. Salah satunya adalah pemberitaan yang dimuat ANTARA News, yakni Keberhasilan Indonesia menurunkan illegal logging sampai 75 persen dalam dekade terakhir merupakan bukti dari komitmen pemerintahan untuk ikut mengatasi tantangan perubahan iklim, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak pelaku intelektual yang terlibat dalam illegal logging. Memang tidak mudah menjerat pelaku pembalakan liar permasalahan illegal logging ini sangatlah kompleks tidak sebatas pada penebangan yang merusak, tetapi mencakup pula permasalahan yang lain seperti pemberian ijin yang tidak sesuai dengan kondisi aktual hutan, kolusi dalam pemberian jatah tebang tahunan, manipulasi volume kayu penebangan kayu yang tidak memiliki ijin dan sebagainya. Maka, setidaknya ada 16 institusi, termasuk, polisi militer, bea cukai dan kantor, pemerintah daerah, pelayanan penuntutan, dewan legislatif lokal, DPR dan Departemen Kehutanan sendiri, terlibat dalam penebangan liar.
Oleh karena itu sebenarnya disamping korupsi illegal logging layak dimasukan dalam extraordinary crime ( Kejahatan Luar Biasa ) hal ini mengingat illegal logging tidak saja bersifat regional namun sudah merupakan kejahatan transnasional.



II. Praktek dan penyebab Illegal Logging dan Illegal Timber Trade
Aktifitas yang berkaitan dengan illegal loging yang terjadi di beberapa Negara juga terjadi di Indonesia. Bebarapa aktifitas tersebut antara lain; penebangan di kawasan konservasi, penebangan di luar blok tebangan yang disahkan, kecurangan/manipulasi pembayaran pajak dan royalti, manipulasi dokumen penebangan dan perdagangan kayu, penebangan jenis kayu yang dilindungi dan lain-lain.
Terjadinya illegal logging dan illegal timber trade secara akumulatif disebabkan oleh adanya kesenjangan permintaan dan pasokan kayu, kemiskinan serta kinerja aparat pemerintah yang masih perlu ditingkatkan. Kondisi-kondisi semacam itu mengundang pembeli (lokal dan internasional) untuk menggerakan dan mengaktifkan “kegiatan ekonomi” Illeal Logging dan Illegal Timber Trade.
• Kesenjangan Pasokan Kayu
Banyak studi menunjukan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi menurunnya pasokan kayu dibandingkan dengan kebutuhan konsumsinya. Data statistik kehutanan tahun 2004 menunjukan bahwa menurunnya pasokan kayu pada tahun 2002 mencapai 12 juta m3, sedangkan tahun 2003 mencapai 9 juta m3. Menurunnya pasokan kayu tersebut diperkirakan dipenuhi dari pasokan kayu yang tidak tercatat, dan kemungkinan besar berasal dari praktek illegal logging.
• Keterbelakangan
Masyarakat sekitar hutan pada umumnya dihuni oleh penduduk yang kehidupannya yang cenderung tertinggal dibanding kota-kota besar. Mereka belum tentu miskin atau tidak sejahtera diukur kedamaian hidup dan kecukupan sehari-hari yang dipenuhi dari sumber daya hutan sekitar mereka.
Tetapi mereka terbatas untuk mendapatkan sumber pendapatan secara tunai dan keterbatasan akses terhadap instrumen ekonomi modern misalnya pasar dan pengetahuan bisnis. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh pembeli ilegal, sehingga penduduk tersebut tergerak untuk terlibat langsung kegiatan illegal logging.
Para pembeli ilegal memicu kesenjangan sosial dan pergeseran-pergeseran nilai budaya, dari survey yang pernah dilakukan justru di daerah sensitif konflik etnis kegiatan illegal logging semakin marak.
• Penguasa
Indonesia mengalami perubahan politik pada tahun 1998 (reformasi). Perubahan politik yang diikuti perubahan tata pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, banyak menguras energi politik bangsa secara keseluruhan.
System kepemerintahan harus dibangun kembali sesuai dengan tuntutan perubahan politik. Hingga saat ini pembangunan sisitem pemerintahan belum selesai, dampaknya adalah energi yang seharusnya untuk pelayanan fungsi pemerintah banyak dialihkan untuk menyelesaikan persoalan ditubuh pemerintahan, sehingga hal-hal yang menyangkut kinerja penegakan hukum dan pemulihan kepemerintahan belum dapat memenuhi harapan.

III. Dampak illegal logging dan illegal timber trade
• Berkurangnya luas hutan
Perkembangan illegal logging di Indonesia menunjukkan gejala adanya masalah yang serius, bukan saja pengaruhnya terhadap perekonomian namun juga terhadap lingkungan. Kondisi yang serupa juga akan dialami oleh pulau Kalimantan jika pada tahun 1900 hampir seluruh wilayahnya masih tertutup hutan.
Keadaan berubah dengan sangat cepat setelah tahun 2000 termasuk pulau-pulau yang lain di Indonesia. Bank Dunia pada tahun 2001 meramalkan bahwa apabila tidak ada tindakan yang nyata dan berhasil dalam menghadapi praktek illegal logging, hutan–hutan di Sumatera akan menurun dengan sangat cepat. Seluruh hutan daratan rendah di pulau Sumatera akan habis sebelum tahun 2010.
• Bencana Alam
Salah satu penyebab dari bencana alam yang seringkali menimpa Indonesia adalah makin berkurangnya forest cover di Indonesia. Di beberapa daerah Pulau Jawa dan Sumatera bencana banjir dan tanah longsor setiap tahun meningkat frekuensi dan intensitasnya. Disebagian daerah Kalimantan dan Sulawesi yang dulunya tidak pernah mengalami banjir, beberapa tahun terakhir mengalami banjir.
Seiring dengan menurunnya luas hutan. Berbagai bencana tersebut dalam hal-hal tertentu dapat berpengaruh terhadap produksi pangan dan penurunan produktifitas masyarakat. Disamping itu pemerintah akan menanggung beban tambahan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi atas kerusakan yang terjadi. Sementara itu masyarakat akan menanggung beban atas kehilangan jiwa dan harta.
• Kerugian Ekonomi
Banyak studi yang dilakukan oleh berbagai pihak yang memperkirakan kerugian yang terjadi akibat aktifitas illegal logging dan illegal timber trade rata-rata tiap tahun Indonesia mengalami kerugian sebesar 30 triliun rupiah atau setara dengan kurang lebih 50 juta M3 Kayu. Aktifitas illegal logging juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap kondisi makro perekonomian Negara. Penyelundupan kayu yang besar menekan industri produk kayu domestic melalui 2 cara. Pertama terjadi kekurangan suplai bahan baku industri dan kedua tekanan harga internasional.

IV. Upaya Yang Dilakukan dalam Penanggulangan Illegal Logging dan Illegal Timber Trade
Upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penangggulangan Illegal logging dan illegal timber trade antara lain :
• Lakukan pengawasan/larangan perambahan hutan di kawasan hutan lindung maupun wilayah konservasi.
• Memperketat pemberian ijin tebang kepada para pengusaha pemegang HPH.
• Memberi sangsi yang berat terhadap para pelaku illegal logging dan illegal timber trade bila perlu dikenai pasal yang berlapis tidak saja dijerat dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup atau UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem tapi dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 ( UU Tindak Pidana Korupsi ).
Penerapan UU Tindak Pidana Korupsi didasarkan atas ; “Illegal Logging tersebut hanya merupakan sarana bagi pelaku untuk memperkaya diri , kerugian Negara akibat illegal logging cukup besar dan terjadi dalam bentuk seperti pemberian surat ijin yang tidak sesuai, pemberian jatah tebang, menerima suap dari penebang kayu hingga pengrusakan terhadap hutan” .
Penerapan UU tersebut untuk memberikan sangsi yang lebih tajam , memberikan efek jera dan daya tangkal yaitu berupa pidana mati atau penjara seumur hidup disamping pidana tambahan berupa uang pengganti denda.
• Memperbaiki mental aparat penegak hukum, hal ini disebabkan hingga saat ini penanganan kasus illegal loging hanya menyentuh kulitnya saja sedangkan para actor intelektual masih bebas berkeliaran. Hal ini dapat dipastikan terjadi karena ada sesuatu yang salah dalam proses pembrantasan illegal logging (terjadi penyuapan terhadap aparat oleh pembeli ilegal).
• Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses pembrantasan Illegal Logging dan Illegal Timber Trade guna mencegah adanya tumpang tindih (overlapping) penerapan hukum.
• Meningkatkan kerjasama dengan Negara-negara lain dalam upaya mencegah peredaran kayu illegal yang berasal dari Indonesia.

VI. Penutup
Dari Uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Illegal Logging dan Illegal Timber Trade di Indonesia telah berlangsung dengan intensitas tinggi dan Indonesia telah banyak menderita karena dampaknya. Apabila kecendeurngan tersebut terus berlangsung maka dampak tersebut akan semakin berat dan akan ditanggung oleh generasi selanjutnya.
Dalam pembangunan kehutanan kedepan perlu dilakukan terobosan. Mengacu kepada sistem hukum, maka perlu adanya perbaikan yang diarahkan kepada upaya mengeliminir segala sesuatu yang selama ini dipandang berpengaruh negatip terhadap penegakkan hukum dan pembangunan kehutanan.
Perlu adanya kesadaran nasional dan serta komitmen untuk memelihara dan menjaga kelestarian hutan, agar hutan dapat memberikan kontribusi nilai ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia, serta memberikan daya dukung lingkungan hidup baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
V. Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar

http://ediegood.wordpress.com/2009/09/08/kerusakan-hutan-indonesia-sebagai-dampak-dari-illegal-logging-dan-illegal-timber-trade/

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2003/12/22/brk,20031222-21,id.html

http://forum.detik.com/dki-satu-pohon-ditebang-diganti-sepuluh-pohon-baru-t235779.html

http://www.illegal-logging.info/item_single.php?it_id=1157&it=news

http://www.antaranews.com/berita/1279221852/illegal-logging-indonesia-turun-75-persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar